• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

He he he… ‘Terlalu Cantik’ Evi Apita Maya Digugat ke MK

Editor: Suganda
Senin, 15 Juli 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Senin, 15 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi. Peraih suara terbanyak di Dapil itu Evi Apita Maya dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto.

Pemohon perkara ini adalah Farouk Muhammad yang periode sebelumnya duduk sebagai wakil ketua DPD. Kali ini Farouk gagal masuk Senayan. Dia berada diperingkat lima dengan perolehan 188.687 suara.

Sidang Perkara Nomor 03-18/PHPUDPD/XVII/2019 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Juli lalu.

Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati Helmi mengatakan pokok permohonan pertama; pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu. Yang kedua dan selanjutnya itu adalah penggelembungan suara.

“Calon anggota DPD RI dengan Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, selain menggunakan foto lama atau foto editan juga diduga telah melakukan money politics, melakukan politik uang,” demikian dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7).

Dalam pelanggaran administrasi, kata Happy, dilakukan tindakan tidak jujur yang telah dilakukan Evi. “Telah diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia,” katanya.

Menurutnya, Evi dengan sengaja memajang foto dirinya yang berlogo DPD-RI pada spanduk sebagai alat peraga kampanye. Padahal Evi, lanjutnya, belum atau tidak pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

“Dengan demikian, atas perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932. Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto atas nama Evy Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut,” jelasnya.

Mendengar itu Gede Palguna mengaku kaget permasalahan foto jadi materi permohonan. “Ini yang mungkin akan direspons oleh termohon dan Bawaslu, ya, Pak, ya karena di situ tidak disebutkan apakah sudah pernah dilaporkan atau tidak itu, ya. Itu dalam kaitan itu,” tuturnya.

“Kalau Mahkamah memeriksa foto itu begini paling, ‘Oh, ya, ini bagus, kalian begitu, kan? Siapa itu, mungkin ada kewenangan Bawaslu ataukah ininya. Karena kami berkaitan dengan suara, tapi, ya, kaitannya dengan suara bagaimana itu kan nanti ada dalilnya tersendiri. Itu akan dipertimbangkan oleh Mahkamah kalau memang anu kan,” tandasnya.(Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anggota DPDEvi Apita MayaMahkamah Konstitusi
Berita sebelumnya

Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Ditangkap Warga, Jambret di Deli Serdang Disemprot Pakai Steam

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd