Jakarta, POL | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi Merry dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima dengan sejumlah pertimbangan.
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima,” kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela Merry, Senin (28/1).
Keputusan yang dibacakan oleh Hakim Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim merinci pertimbangan seperti identitas penerima uang.
Merry melalui kuasa hukumnya keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menyebut uang yang diterima Helpandi, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan untuk Merry diserahkan melalui seorang pria dengan mengendarai mobil.
Merry dan kuasa hukum menilai, jaksa penuntut umum sedianya menulis identitas lengkap siapa pria tersebut. Namun majelis hakim berpendapat hal itu tidak menjadi krusial lantaran dapat dibuktikan saat sidang pokok perkara.
“Materi tersebut telah masuk ke materi pokok perkara oleh karena itu eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak,” tukasnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Merry Purba dan kuasa hukumnya yang mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK tidak cermat saat merinci uang suap. Menurut majelis hakim, rincian tersebut merupakan materi praperadilan.
Atas sejumlah pertimbangan itu majelis hakim memutuskan sidang pokok perkara terdakwa Merry Purba dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Merry Purba,” tukasnya.
Diketahui, Merry didakwa menerima suap berupa uang SGD 150 ribu terkait vonis terhadap Tamin Sukardi pemilik PT Erni Putra Terari. Tamin merupakan terdakwa korupsi atas pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.
Dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Tamin dijatuhi pidana penjara 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.
Dari vonis tersebut Merry dissenting opinion, perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.
Atas perbuatannya, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mer)







