• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dititip ke Rutan Tanjung Gusta

Editor: Suganda
Senin, 28 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 28 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Rizal Effendi Padang, penyuap Bupati Pakpak Bharat Yemigo Yolando Berutu. KPK juga telah menitipkan pengusaha itu ke Rutan Tanjung Gusta untuk persiapan proses persidangan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers tertulisnya, Senin (28/1/2019).

“Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang, Swasta) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara tindak pidana korupsi suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap 2),”tulis Febri.

Febri memastikan tersangka Rijal akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sehingga untuk kelancaran proses persidangan, tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta

“Pagi ini tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara,” terangnya.

Dalam keterangannya, Febri menjelaskan dalam perkara ini ada 33 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Rijal. Dia sendiri diperiksa dua kali.

“Unsur saksi antara lain swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat,” tutup Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Namun berkas Bupati Pakpak Bharat itu masih berada di tangan penyidik KPK.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPKPakpak BharatYemigo Yolando Berutu
Berita sebelumnya

Hakim Tolak Eksepsi Merry Purba

Berita selanjutnya

Pencemaran Danau Toba, Tim Litigasi YPDT Datangi Poldasu

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd