• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Baasyir Batal Bebas Bila Tak Patuh

Editor: Suganda
Senin, 28 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 28 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Istana menyampaikan sinyal bahwa pembebasan atas terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bisa dibatalkan. Hal itu dilakukan bila tak ada pemenuhan syarat soal kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan bahwa dua syarat tersebut, kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, adalah hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi. “Negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci. Kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pemikirannya ya begitu (batal),” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Senin (28/1).

Tarik ulur soal pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini, imbuh Moeldoko, diyakini tidak akan memengaruhi elektabilitas Jokowi dalam pemilihan presiden 2019. Menurutnya, Jokowi sebagai presiden hanya menjalankan amanat Undang-Undang dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. “Karena yang dipegang teguh adalah tidak bisa dinegosiasikan,” katanya.

Ba’asyir sendiri mulanya dikabarkan akan dibebaskan pada Rabu (23/1). Pondok Ngruki telah menyiapkan acara penyambutan Ustaz Baasyir yang rencananya dipusatkan di masjid pesantren. Namun, pemerintah masih melakukan kajian.

Pemerintah menyebutkan, keluarga Abu Bakar Ba’asyir diketahui telah mengajukan permintaan pembebasan pada 2017 lalu. Permintaan tersebut diajukan atas pertimbangan usia dan juga kondisi kesehatan yang semakin memburuk. (Rep)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abu Bakar Ba'asyir
Berita sebelumnya

Janda Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Patumbak

Berita selanjutnya

Hakim Tolak Eksepsi Merry Purba

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd