• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Bupati KBB Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut

Editor: Suganda
Senin, 5 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 5 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bandung, perjuanganonline | Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah pada Pilkada KBB.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11/2018).

Dalam sidang tersebut, Abu Bakar hadir bersama terdakwa lain, yakni Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. “Menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan,” ucap Budi.

Jaksa menyebut Abu Bakar tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman badan, Abu Bakar juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Jaksa penuntut umum juga menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.

“Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam sidang dijelaskan, kasus itu bermula saat Abu Bakar menginginkan istrinya Elin Suharliah menjadi Bupati KBB. Untuk memuluskan jalannya, Abu Bakar melakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD.

Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya.

Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan ‘bancakan’ uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta. Mereka membantu Abu Bakar agar jabatan yang diemban tetap terjaga.

Abu Bakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela,” katanya.(P03/LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abu BakarBupati Bandung BaratKorupsiKPK
Berita sebelumnya

Timses: Yusril Ihza Mahendra Setuju Jadi Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf

Berita selanjutnya

Wings Air Rute Sabang Kembali Mendarat di Kualanamu

TERBARU

Gubernur Sumut Ajak Tani Merdeka Indonesia Perkuat Kolaborasi Dalam Membangun Sektor Pertanian

Selasa, 28 Juli 2026

Dewan Ingatkan Camat-Lurah Jangan “Main Mata” Soal PBG

Selasa, 28 Juli 2026

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun, Pastikan Anak Berkebutuhan Khusus dapat Kehidupan yang Layak

Selasa, 28 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd