Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 7 Februari 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan

Editor: editor
Selasa, 4 Oktober 2022
Kanal: Nasional

Editor:editor

Selasa, 4 Oktober 2022
Jokowi.

Jokowi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta – POL | Presiden didugat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir Selasa (4/10/2022), gugatan itu tertuang dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan penggugat bernama Bambang Tri Mulyono. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang Tri Mulyono menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Tergugat dalam perkara ini yaitu tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3 Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tanggapan KSP

Terkait adanya gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

“Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” ucap Ade Irfan.

“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuhnya. (DTK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Digugat ke PengadilanDugaan IjazahIjazah Palsupilpres 2019Presiden Jokowi Digugat
Berita sebelumnya

Tikam Abang Ipar, Pria Jermal Diringkus Polsek Medan Area

Berita selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan: UEFA Hening Cipta di Semua Laga Kompetisi Eropa

TERBARU

Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Roda Pemerintahan di Palas Tetap Dipimpin Plt Ahmad Zarnawi

Selasa, 7 Februari 2023

Tamu dan Peserta HPN 2023 Tiba,   Edy Rahmayadi: Selamat Datang di Sumut

Selasa, 7 Februari 2023

Bupati Labuhanbatu Lakukan Penandatanganan Prasasti Peresmian SD Negeri 30 Bilah Barat

Selasa, 7 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd