• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tikam Abang Ipar, Pria Jermal Diringkus Polsek Medan Area

Editor: editor
Selasa, 4 Oktober 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 4 Oktober 2022
Tersangka diamankan polisi.

Tersangka diamankan polisi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan – POL | Polsek Medan Area menangkap pelaku penikaman terhadap Rosdianto (45), warga Jalan Jermal IV. Tersangka adalah MIS (40), warga Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kasus penikaman itu dilaporkan korban dengan nomor: LP/B/716/IX/2022/Polsek Medan Area. Dalam laporannya, korban yang merupakan abang ipar dari pelaku datang ke rumah kontrakan MIS di Jalan Jermal V bersama istrinya.

“Jadi saat itu korban datang untuk menandatangani surat ahli waris dari almarhum ayah mertuanya, sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank agar bisa mengambil uang tabungan milik almarhum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (4/10/22).

Philip mengatakan, apabila uang tersebut keluar, akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku. Sebelumnya korban telah mendahulukan uangnya untuk membayar kontrakan tersebut.

Namun saat korban tiba, pelaku langsung marah-marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu keluar sembari memegang pisau cutter.

“Tanpa ada peringatan, pelaku berusaha menusuk tubuh Rosdianto secara berulang-ulang. Dengan spontan korban menangkisnya dengan tangan hingga terluka dan berdarah,” ucap Philip.

Istri korban langsung berteriak sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi. Sementara beberapa warga lainnya melapor ke Polsek Medan Area.

Polsek Medan Area yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak kabur, pelaku berhasil dibekuk. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 3 tahun,” pungkas Philip.(MIS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abang IparDiringkus PolisiPolsek Medan AreaPria JermalTikam Abang Ipar
Berita sebelumnya

Kejar Jambret, Kakak-Adik di Medan Tewas Kecelakaan

Berita selanjutnya

Dugaan Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd