• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tikam Abang Ipar, Pria Jermal Diringkus Polsek Medan Area

Editor: editor
Selasa, 4 Oktober 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 4 Oktober 2022
Tersangka diamankan polisi.

Tersangka diamankan polisi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan – POL | Polsek Medan Area menangkap pelaku penikaman terhadap Rosdianto (45), warga Jalan Jermal IV. Tersangka adalah MIS (40), warga Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kasus penikaman itu dilaporkan korban dengan nomor: LP/B/716/IX/2022/Polsek Medan Area. Dalam laporannya, korban yang merupakan abang ipar dari pelaku datang ke rumah kontrakan MIS di Jalan Jermal V bersama istrinya.

“Jadi saat itu korban datang untuk menandatangani surat ahli waris dari almarhum ayah mertuanya, sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank agar bisa mengambil uang tabungan milik almarhum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (4/10/22).

Philip mengatakan, apabila uang tersebut keluar, akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku. Sebelumnya korban telah mendahulukan uangnya untuk membayar kontrakan tersebut.

Namun saat korban tiba, pelaku langsung marah-marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu keluar sembari memegang pisau cutter.

“Tanpa ada peringatan, pelaku berusaha menusuk tubuh Rosdianto secara berulang-ulang. Dengan spontan korban menangkisnya dengan tangan hingga terluka dan berdarah,” ucap Philip.

Istri korban langsung berteriak sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi. Sementara beberapa warga lainnya melapor ke Polsek Medan Area.

Polsek Medan Area yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak kabur, pelaku berhasil dibekuk. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 3 tahun,” pungkas Philip.(MIS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abang IparDiringkus PolisiPolsek Medan AreaPria JermalTikam Abang Ipar
Berita sebelumnya

Kejar Jambret, Kakak-Adik di Medan Tewas Kecelakaan

Berita selanjutnya

Dugaan Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd