• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dua Warga Sumut, Polri Tangkap Tiga Pemalsu Kartu Kredit Beromset Rp2,5 M

Editor: Suganda
Jumat, 14 Desember 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Jumat, 14 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Dua warga Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka atas kasus pembobolan rekening bank.

Ini setelah jajaran Direktorat Tindak Pidana (Dit. Tipid) Siber Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka yaitu berinisial HT, BS, dan MFN.

Mereka diamankan di tempat berbeda- beda, HT ditangkap di Yogayakarta, pada 18 Oktober 2018, BS diciduk kediamannya di Medan, dan tersangka MFN, ditangkap di Sumatera Utara, pada 23 Oktober 2018.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan mengganti cip dalam kartu kredit yang tidak valid sehingga dapat digunakan kembali.

“kegiatan pembobolan dengan modus tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi atau memodifikasi kartu kredit (red: yang tidak valid) seolah-olah masih valid,” ungkap Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Setelah berhasil memodifikasi, kata Dani, kartu kredit tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di sekitar 50 merchent rekanan bank.

“Rata-rata transaksi yang dilakukan berkisar Rp 30 sampai Rp 40 juta. Dilakukan untuk membeli emas dan hanphone,” ungkapnya.

Menurut Dani kejahatan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2017. Para pelaku berhasil meraup omset Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk membayar utang sebesar Rp 360 juta, dan sisanya untuk berfoya-foya,” tutur Dani.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar.(PJ/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BareskrimPembobol Rekening
Berita sebelumnya

Timses Prabowo: Kubu Jokowi ‘Goreng’ Sandiaga Ditolak di Sumut

Berita selanjutnya

Kerjasama OJK dan Pemprovsu Telah Hasilkan Capaian

TERBARU

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
Program Data Unboxed @Campus bertajuk “Strengthening Indonesia’s AI Ecosystem: From Campus Innovation to National Impact” yang digelar di Auditorium Universitas Udayana, Bali.(dok.tel)

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd