• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

BPN Prabowo ke TKN Jokowi: C1 Milik Publik Bukan Rahasia

Editor: Suganda
Jumat, 26 April 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Jumat, 26 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa BPN Prabowo-Sandiaga tengah melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1. Menanggapi Hasto, BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan formulir C1 milik publik dan bukan rahasia.

“Form C1, pertama, milik publik, bukan rahasia. Jadi, semua peserta pemilu selain menyiapkan saksi, dia bisa mengambil C1 dari situng sebagai perbandingan. Kemudian juga dimiliki Panwas di seluruh TPS, kecamatan,” kata juru debat BPN Ahmad Riza Patria di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

“Jadi itu nggak ada yang salah. Saya kira ada baiknya malah KPU-Bawaslu memberikan kesempatan yang luas bagi parpol peserta pemilu untuk bisa mengakses,” imbuhnya.

Menurut Riza, fakta di lapangan menunjukkan jika rata-rata formulir C1 tertahan di kecamatan. Riza kembali menegaskan C1 bukanlah dokumen rahasia dan merupakan dokumen publik yang harus dimiliki peserta pemilu.

“Masyarakat harus bisa mengakses supaya semua masyarakat bisa melihat, bisa meneliti agar tidak terjadi kecurangan. Karena fakta membuktikan Pemilu 2019 masih terjadi kecurangan, masih ada manipulasi C1,” ungkapnya.

“Apakah dilakukan oknum petugas KPPS, kesalahan menulis, entri, atau dilakukan oknum caleg parpol atau timnya. Untuk itu, saya berharap C1 harus dimiliki semua peserta pemilu. Apakah diperoleh melalui saksi, KPU, maupun Bawaslu,” lanjut Riza.

Politikus Gerindra ini menampik jika dikatakan pihaknya melobi Bawaslu. Riza menjelaskan Bawaslu memperbolehkan pihaknya melihat C1.

“Kami nggak melobi, kami bikin surat secara resmi kan nggak masalah. Kami berkirim surat yang intinya dapat mengakses, ternyata kan boleh, karena itu bukan rahasia negara,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan C1 wajib dipasang di seluruh kelurahan pada 17-24 April 2019, dan jika tidak dipasang justru merupakan pelanggaran. Menurut Andre, jika pihaknya meminta kepada Bawaslu, itu boleh saja dilakukan. (POL/dc)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: milik publik
Berita sebelumnya

Zulkifli Hasan Bertemu Jokowi di Istana

Berita selanjutnya

BPK hingga BEI akan Selidiki Laporan Keuangan Garuda

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd