• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Janda Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Patumbak

Editor: Suganda
Senin, 28 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 28 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dengan dikendalikan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, seorang janda, N Boru Sinaga (32) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu (27/1/2019) siang. Dari warga Pasar XII, Jalan Perjuangan, Gang Kolam Keluarga, Marindal II tersebut disita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjutak menyebutkan, dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka tidak sendiri. Dia dikendalikan narapidana (napi) dan dibantu seorang kurir.

“Ada pacar tersangka yang sekarang masih berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta yang mengendalikannya. Sekarang, napi dan kurir itu masih dalam pengembangan kita,” sebut Budiman kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Menurut dia, tersangka akan memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan setelah menerima dari seorang kurir yang diperintah oleh napi yang merupakan ‘gendak’ janda tersebut.

“Jadi, tersangka dikendalikan oleh napi tersebut melalui telepon seluler. Tersangka selalu bertemu dengan kurir yang mengantar barang (sabu) kepadanya,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.

Profesi tersangka sebagai pengedar sabu tersebut telah membuat warga sekitar tempat tinggalnya resah hingga melaporkannya ke pihak berwajib. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya.

Polisi menyita barang bukti tiga paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di warung, satu dompet Pink dan sekop sedotan plastik. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Janda Pengedar SabuPolsek Patumbak
Berita sebelumnya

Cerita Arsenius Tamba Selamat Usai Ditikam 8 Liang Hingga Bocor Hati

Berita selanjutnya

Baasyir Batal Bebas Bila Tak Patuh

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd