• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tim Gabungan Pemko Medan Segel Azra Refleksi

Editor: Editor
Selasa, 18 April 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 18 April 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan, Senin (17/4/2023) menyegel panti pijat Azra Relfeksi di kawasan Jalan Amir Hamzah. Panti pijat yang berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kedapatan beroperasi di bulan Ramadan.

Bertindak sebagai koordinator aksi penyegelan panti pijat yang beroperasi di bulan Ramdan ini adalah Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan. Setelah berkumpul di kantor Satpol PP, tim gabungan pun melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Beberapa panti pijat diperiksa dan ditemukann Azra Refleksi yang beroperasi.

Setelah memberikan pemahaman kepada penangungjawab panti pijat itu, tim gabungan pun menyegel atau menutup sementara panti pijat ini. Pemilik diminta tidak merusak segel yang telah dipasang oleh tim gabungan.

Aksi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.

Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperai di bulan Ramadan. (POL/ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Momentum RefleksiPemko MedanSegelTim
Berita sebelumnya

Kembangkan Ekonomi Umat Melalui Koperasi Masjid

Berita selanjutnya

Sumut Tuan Rumah PON XXI, HT Erry Nuradi: Sport Center Harus Jadi!

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd