• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Pemotongan Gaji untuk BPJS, Bahrumsyah: Pemko Medan Harus Patuhi Pedoman!

Editor: Editor
Rabu, 24 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 24 Februari 2021
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta Pemko Medan untuk mematuhi pedoman dan aturan yang ada terkait pemotongan gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji Kepling dan PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” tegas Bahrumsyah menjawab wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan dokumen yang ada, sebut Bahrumsyah, gaji Kepling dan PHL itu Rp3 juta, dengan perincian dipotong untuk BPJS Kesehatan Rp150 ribu dan untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, sehingga para Kepling dan PHL menerima gaji bersih sebesar Rp2.662.800.

Sesuai ketentuan, kata Bahrumsyah, besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebesar 1 persen dari upah pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan.

“Gaji Kepling dan PHL itu kan Rp3 juta, dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, berarti Rp150 ribu. Nah, kalau BPJS Kesehatan itu Rp150 ribu, pekerja hanya menanggung sebesar Rp30 ribu, sisanya sebesar Rp120 ribu Pemko yang bayar,” katanya.

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Bahrumsyah, juga harus sesuai ketentuan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dalam ketentuannya untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar 6,24 persen, dengan rincian sebesar 2 persen di tanggung oleh PPU dan 4,2 persen di tanggung oleh pemberi kerja. Nah, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp187.200, berarti pekerja hanya menanggung sebesar Rp60 ribu dan Pemko menanggung Rp127.200. Jadi, jangan semua di bebankan atau di tanggung oleh pekerja,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih ini.

Dalam hal ini, tambah Bahrumsyah, Pemko Medan wajib menganggarkan kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan kepada para Kepling dan PHL. “Kita juga belum lihat, apakah yang dipotong untuk kedua BPJS itu disetorkan semua. Makanya, Pemko Medan harus mempedomani aturan yang ada, jangan semua di bebankan kepada Kepling dan PHL selaku penerima kerja,” tandasnya.

Di ketahui, pada tahun 2021 ini Kepling dan PHL di lingkungan Pemko Medan akan menerima gaji sebesar Rp3.000.000, dengan rincian dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800. (POL/Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BahrumsyahBPJSPatuhi Pedoman!Pemko MedanPemotongan Gaji
Berita sebelumnya

Hadiri Reses Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagub Terima Aspirasi Langsung dari Masyarakat

Berita selanjutnya

Sumut Kembali Terima 237.720 Dosis, Awal Maret Petugas Publik dan Lansia Mulai Divaksin

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd