• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Daging Anjing, Hasyim SE Segera Panggil Kadis Ketapang

Editor: Editor
Selasa, 7 Juni 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 7 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima dan mengetahui isi surat edaran yang diterbitkan Dinas Ketahan Pangan (Ketapang) Kota Medan.

Oleh karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Ketahan Pangan Kota Medan Emmi Lubis, untuk menjelaskan isi dan maksud tujuannya surat edaran tersebut.

“Kita belum menerima dan mengetahui secara pasti isi surat edaran yang diterbitkan Dinas Ketapang Kota Medan itu. Makanya, dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk menjelaskannya,” kata Hasyim SE usai memimpin rapat paripurna, Senin (06/06/2022) di DPRD Kota Medan.

Memang, kata Ketua DPRD Kota Medan itu, isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat soal surat edaran yang dikeluarkan Dinas Ketapang terkait larangan jual beli daging anjing secara komersil di pasaran.

“Meskipun demikian, kita akan tetap memanggil Kadis Ketapang untuk menjelaskan maksud dan tujuannya. Jangan sampai masalah ini digoreng kemana-mana dan timbul masalah baru,” ujar politisi PDIP Kota Medan ini.

Sementara Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emmi Lubis mengakui, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang bersifat imbauan dimaksud di atas. “Memang kita yang menerbitkan surat tersebut,” tegas Emmi Lubis ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Dijelaskannya, isi surat imbauan itu agar masyarakat (pedagang) tidak diperbolehkan menjual belikan dagang anjing secara kormersil di pasaran. Sebab, daging anjing tidak untuk dikonsumsi manusia karena binatang tersebut adalah peliharaan bukan ternak.

“Beda dengan babi. Sebab, daging babi dapat dikonsumsi manusia dikarenakan binatang itu diternak,” jelas Kadis Ketapang Kota Medan ini. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Daging AnjingHasyim SEKadis KetapangPanggil
Berita sebelumnya

Tunggakan BPJS Warga Jadi Perhatian Fraksi Nasdem DPRD Medan

Berita selanjutnya

F-PDIP Dorong Wali Kota Medan Tingkatkan Pelayanan Publik

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd