• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Biaya Pemakaman TPU Simalingkar, Dewan Segera Sampaikan ke Pemko Medan

Editor: Editor
Kamis, 16 Februari 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 16 Februari 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | ANGGOTA DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Syaiful Ramadhan merasa prihatin mendengar aspirasi warga terkait soal tingginya biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar yang merupakan milik Pemerintah Kota Medan, Kamis (16/02/23).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi.

“Kita mengharapkan dengan aspirasi ini semua persoalan yang disampaikan bisa dicari jalan keluarnya,” kata Syaiful.

Terkait persoalan tingginya biaya pemakaman di TPU Simalingkan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini segera ke Pemko Medan. “Ini sangat penting, aspirasi terkait tingginya biaya pemakaman sudah ada ketentuan yang mengaturnya, jika pungutan diatas ketentuan yang sudah ditetapkan itu bisa dikategorikan pungli. Kita mengharapkan persoalan ini bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Syaiful menerangkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat sudah sangat jelas diatur berapa tarif yang ditetapkan pemerintah Kota Medan. “Pada Bab VII tentang Besaran Retribusi, pasal 11 ditetapkan 1. tarif pelayanan pemakaman a.usia 11 tahun ke atas sebesar Rp 100.000, kemudian b.usia 0-10 tahun sebesar Rp 80.000, kemudian pada point c. diterangkan tentang besaran perawatan yang ditetapkan sebesar Rp.100.000/3 tahun,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini.

Sebelumnya warga mengaku harus membayar Rp.2.000.000 untuk menguburkan anggota keluarganya, padahal aturan yang ada, retribusi pemakaman hanya Rp.100.000. “Kami mohon perhatiannya untuk biaya pemakaman di TPU Simalingkar milik Pemko Medan sangat tinggi, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh,” kata Rudi Siregar warga di Jalan Setia Budi Medan.

Diakuinya, ada oknum di TPU tersebut meminta uang untuk biaya penguburan sebesar Rp.2.000.000, padahal biaya yang sesugguhnya hanya Rp 100.000. “Kami mohon perhatiannya untuk permasalahan ini, sehingga tidak terjadi keresahan di warga,” kata Rudi Siregar.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanPemko MedanSampaikanSoal BiayaTPU Simalingkar
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidempuan: Musrenbang Tahapan Pemerintah Menyusun Rencana Pembangunan.

Berita selanjutnya

Kapolres Pimpin Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd