• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Bangunan Tanpa IMB, DPRD Medan Minta Satpol PP Tegakkan Perda

Editor: Editor
Selasa, 15 November 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 15 November 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN menegaskan, permasalahan yang banyak terjadi di kota Medan terkait bangunan adalah kurangnya pengawasan dari mulai tingkat Kelurahan sampai ke tingkat OPD terkait dan kurang sinerginya antara dinas tersebut dengan Satpol PP sehingga adanya kesan tarik ulur’.

“Padahal Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,”ujar Sugesti.

Tentang permasalahan bangunan yang ada di Jalan Karya Tujuh, Gg.Bilal/Iklas Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat antara Haryanto SH dan Nur Intan, Edwin Sugesti Nasution pun setuju jika Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan meskipun bangunan sudah rampung.

Sebab,  sudah ada pengaduan yang sampai ke Dinas DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan diketahui sudah pernah turun namun belum ada melakukan penindakan dikarenakan pemilik bangunan atas nama Nur Intan memohon akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

“Seharusnya itu sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang pernah diberikan peringatan. Ini juga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,”tegas Edwin Sugesti.

Diketahui juga bahwa akibat permasalahan antara Haryanto,SH dan Nur Intan sempat dilakukan mediasi di kantor Camat Medan Barat yang dihadiri Camat Medan Barat, diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi (Suami) selaku warga yang bertikai.

Saat itu, Lurah Karang Berombak, Suhardi ada mengatakan sesuai hasil pengukuran tanah oleh BPN, ada kelebihan tanah milik Haryanto. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bangunan Tanpa IMBDPRD MedanPerdaSatpol PP
Berita sebelumnya

Tindak Bangunan Tanpa IMB, DPRD Medan Minta Satpol PP Sinergi dengan DPKPPR

Berita selanjutnya

Wakil Ketua DPRD Medan  Rajudin: Wartawan Penyambung Program Pemerintah

TERBARU

Terima Move Radio, Rico Waas Dorong Siaran Kreatif

Kamis, 7 Mei 2026

Rico Waas Berharap DPP AdNI Berikan Pemahaman dan Edukasi Literasi Hukum bagi Warga Medan

Kamis, 7 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Panai Hilir, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Rabu, 6 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd