• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sidang Gugatan Direksi PD Pasar, Hakim PTUN Ingatkan Adanya Penetapan Penundaan Pemberhentian

Editor: Editor
Rabu, 29 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 29 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sidang perdana gugatan Direksi PD Pasar terhadap Plt Wali Kota Medan dibuka hakim dengan memberi nasihat kepada para pihak yang berperkara tentang adanya penetapan penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap pemberhentian para direksi PD Pasar.

“Masing masing pihak harus mengerti bahwa ada putusan penundaan tentang pemberhentian direksi PD Pasar. Bagi yang diperintahkan untuk menunda harus patuh karena ada sanksi pelanggaran apabila tidak mematuhi,” kata kuasa hukum PD Pasar Zulchairi SH usai sidang perdana gugatan tersebut di PTUN Medan Jalan Asam Kumbang Medan, Selasa (28/1/2020).

Zulchairi mengatakan pada sidang persiapan tersebut hakim mengingatkan para pihak penerima kuasa agar memberikan pengetahuan hukum kepada pemberi kuasa agar mentaati keputusan penetapan PTUN  kepada para pihak, sehingga semua mengerti adanya acuan hukum sesuai dengan yang diatur dalam UU TUN tentang penundaan.

Kata dia, soal ada sanksi yang berat jika melanggar tentunya harus mengacu lagi kepada ketentuan prosedur hukum apa yang dilanggar dengan sanksi yang berat itu. Harus kembali kepada aturan apa yang dilanggarnya sehingga memberikan konsekuensi hukum adanya pelanggaran berat  terhadap surat penetapan PTUN Medan tentang  penundaan.

“Pada intinya semua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi putusan  penundaan tersebut. Kita juga sportif kalau nanti pada akhirnya ada putusan yang membatalkan penetapan itu, kita akan laksanakan,” katanya.

Menurutnya lagi,  tidak ada hal yang lain dalam penetapan penundaan  seperti yang disampaikan hakim bahwa adanya Penetapan penundaan dalam sengketa administrasi adalah hal yang biasa dan tidak hanya berlaku di sini.

“Di Jakarta dan daerah lain, bahkan di luar negeri hal itu sudah biasa. Jadi mari kita sikapi dengan patuh dan taat terhadap putusan yang ada,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Penetapan Penundaan
Berita sebelumnya

Ketua PGRI Sumut Minta Penggajian Guru Honor Menggunakan Sistem Cluster

Berita selanjutnya

Cegah Virus Corona, Komisi I DPRD Medan Minta Imigrasi Belawan Perketat Masuknya WNA

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd