Medan, POL | Ketua PGRI Sumatera utara Drs Abdul Rahman Siregar kembali meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk segera membuat sistim Cluster dalam membantu kesejahteraan Guru Honor di Sumatera Utara.
“Mengajar bukan pekerjaan sukarela, ini adl profesi dan oleh karena itu harus diperlakukan secara profesional,” ungkap Abdul Rahman Siregar di Hotel Madani Medan, Minggu (26/1/2020).
Dia mengatakan, sejak Efektipnya UU No 23 tahun 2017 tentang Pemerintah daerah, PGRI Sumatera utara telah melakukan sebuah upaya yang sangat tepat dan bijaksana dalam membantu kesejahteraan guru honor.
Sebanyak 8.500 Guru honor, baik SMA dan SMK serta SLB telah mendapat status hukum yang jelas dan kesejahteraannya juga sangat bagus dengan honor Rp.40.000 perjam.
“Bahkan setelah tahun 2019 Gubernur Sumatera Utara Pak Edy Rahmayadi kembali menaikkan kesejahteraan guru honor yang sangat luar biasa sebesar Rp90.000 perjam,” sebut Rahman.
Berdasarkan data, kata dia, ada 12.000 guru honor di Sumatera Utara. Tapi ketika efektipnya SMA dan SMK menjadi kewenangan Provinsi tahun 2017, baru 8.500 guru yang mempunyai status hukum jelas, sedangkan 3.000 lagi statusnya masih guru honor yang dibayar Komite Sekolah masing-masing sekitar Rp40.000.
Setelah adanya Rencana Pemerintah dan DPR untuk menjadikan Guru honor menjadi Guru ASN dan P3K, maka PGRI Sumut sangat berharap Gubernur Sumatera Utara segera mengusulkan para guru honor menjadi ASN dan P3K.
“Inilah harapan PGRI . Semoga status guru honor nantinya tidak ada perbedaan tentang penggajian guru honor yang diangkat menjadi P3K..PGRI mengusulkan sebaiknya pusat menanggung separuhnya dan propinsi separuhnya lagi. Kita dorong terus Gubernur Sumut membenahi pendidikan di Sumatera utara supaya maju dan meningkat serta bermartabat,” katanya lagi.
Selain itu, Drs Abdul Rahman Siregar sangat berharap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk menaikkan kesejahteraan guru honor di Medan pada tahun 2020 dengan sistim cluster kembali seperti tahun 2019.
PGRI Sumatera Utara mengharapkan cluster 1 dari Rp600.000 menjadi Rp1.000.000, cluster 2 dari Rp 800.000 menjadi Rp1 200 000 dan cluster 3 dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.400 000.
Hal ini, kata dia, masih sangat memungkinkan sekali atas kemampuan keuangan Pemko Medan pada tahun 2020..Sedangkan untuk meningkatkan status guru, baik menjadi guru ASN dan P3K, diharapkan Wali Kota Medan segera mengusulkan seluruh guru honor diangkat menjadi ASN dan P3K serta meminta sistim penggajian guru P3K separoh dari pusat dan separohnya lagi dari dana APBD kota Medan.
“PGRI mengajak seluruh guru honor terus bekerja dengan baik demi meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Utara dan khususnya kota Medan. Jangan lupa supaya kita mendoakan Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan serta kepala daerah lainnya agar terus mendapat hidayah dari Allah SWT khususnya dalam membantu guru,” ujar Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman Siregar. (POL/LUKMAN)







