• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan

Editor: Editor
Kamis, 8 Desember 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 8 Desember 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan telah menerima Sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada yang terletak di jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut.

“Adanya sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan untuk mengelola lapangan Gajah Mada. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan ,” kata  Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan Pulungan Harahap, Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan bahwa pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

“Berdasarkan Sertifikat lapangan gajah Mada krakatau yang memiliki luas tanah 6.975 M2 pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan,” Jelas Kadispora.

Pulungan Harahap menambahkan setelah keluarnya Sertifikat ini, Dispora akan berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan guna menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memiliki Hak atas tanah lapangan Gajah Mada. Apalagi pihak CSR tengah melakukan pembangunan sarana dan fasilitas olahraga di lapangan.

“Kita akan sampaikan ke Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga mereka akan dapat  lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut,” sebut Pulungan Harahap.

Kadispora juga menyampaikan bahwa saat ini Lapangan Gajah Mada tengah dilakukan revitalisasi, pagar seng juga telah terpasang mengelilingi lapangan tersebut. Revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR, pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya ini diperkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DiterimaLapangan Gajah MadaPemko MedanSertifikat
Berita sebelumnya

Pada Pelantikan Pengurus PWI Bona Pasogit, Bupati Nikson Nababan Minta Saat UKW Materi Tata Kelola Pemerintahan Diikutsertakan

Berita selanjutnya

Usai Terima Audiensi, Plt Bupati Langkat Kunjungi Akbid Langkat

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd