• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sekwan DPRD Medan Nyatakan 11 Caleg Mantan Staf Sudah Diberhentikan

Editor: Editor
Rabu, 3 Januari 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 3 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar mengaku telah 2 bulan menerbitkan surat pemberhentian kepada 11 Caleg DPRD mantan stafnya. Pemberhentian dilakukan karena staf dimaksud sebelumnya mengundurkan diri.

“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka, bahkan telah 2 bulan sejak Nopember 2023 lalu mereka tidak menerima gaji lagi,” terang M Ali Sipahutar (foto), Selasa (2/1/2024) siang.

Diketahui, 11 Caleg DPRD Medan  mantan staf DPRD Medan dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 mendatang karena disebut belum mengundurkan diri dari pegawai staf di DPRD Medan.

Sebelumnya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah  Selasa (2/1/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan  pencoretan kepada 11 nama Caleg DPRD Medan sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Namun, terang Mutia, Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg. Pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari apabila tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia Atiqah

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan  4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja,” jelas Mutia.

Seperti diketahui, adapun nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari  DCT  Anggota  DPRD Kota Medan Pemilu 2024, yakni Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2), Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1), Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4),,Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8), Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9).

Kemudian Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2), Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4), Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2), Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2) Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1), Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2). (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 11 CalegDiberhentikanSekwan DPRD MedanStaf
Berita sebelumnya

Dewan Imbau Masyarakat Medan Kembali Terapkan Prokes

Berita selanjutnya

Anggota DPRD Medan Ingatkan Persoalan Lampu Pocong, Banjir dan UMKM

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd