Medan, POL | Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan dan Lapangan (PBL) Dinas Perkimtaru Kota Medan, Ashadi Cahyadi mengakui jika pihaknya masih banyak menemukan reklame yang tak punya izin.
“Terkait izin reklame berkontruksi, banyak kami temukan yang melanggar dan tak punya izin, semua itu sudah kami berikan ke Satpol-PP untuk di tindak,” kata Cahyadi, Jum’at (10/9/2020).
Ditegaskan Cahyadi, dalam menindak keberadaan reklame yang tak memiliki izin. Koordinasi juga terus dilakukan pihaknya dengan instansi lain dalam pengawasan reklame.
“Pemko Medan tetap konsisten, walaupun kewenangan berada pada Satpol-PP, tapi dengan keterbatasan kami, kami lakukan monitoring, apakah ada berganti materi atau tidak,” lanjutnya.
Diakuinya, akibat ketegasan Pemko Medan dalam menindak reklame yang tak berizin, pihaknya sering dirundung permasalahan hukum.
“Kami (Dinas Perkimtaru) sering merobek isi materi reklame yang tak berizin, kemudian ada yang memfoto sampai akhirnya kami di kaporkan ke aparat penegak hukum,” ungkap Cahyadi.
Karena itu, ia meminta DPRD Medan untuk mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam menindak reklame yang tak memiliki izin.
“Dukunglah kami, kami banyak menghadapi masalah hukum, kami bingung yang punya itu (pengusaha) punya kuasa uang.
“Kami Koyak yang tidak berizin kami salah, sementara diaturan kami harus awasi itu,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan tak perlu lagi merobek isi materi dari reklame yang tak miliki izin.
“Mungkin kita bisa hindari, kita bisa buat semacam spanduk di papan reklamenya. Sebut disitu reklame ini tak punya izin, itu hak kita.
Ia juga meminta kepada Pemko Medan untuk tak ragu mencabut izin usaha pengusaha reklame yang bandel dalam membayar retribusi dan pajak.
“Bagi pengusaha yang bandel dan menghindar bayar retribusi dan lajak, boleh kita cabut izin usahanya, nggak usah pusing kita hadapinya,” demikian Edwin.(POL/lin)