• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

RDP Parkir Berlangganan Komisi IV DPRD Kisruh, Biro Hukum “Tersudut”

Editor: Editor
Senin, 12 Agustus 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 12 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat yang mendesak Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan, Senin (12/8/2024), berlangsung kisruh.

Pasalnya, ada hal yang disampaikan sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase, yang sedikit dipertanyakan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik itu mendengarkan penjelasan dari Albert yang dinilai telah ngawur. Dalam pemaparannya, Albert Yasokhi Lase mengatakan bahwa perwal yang diterbitkan merupakan inisiasi dari Dishub Kota Medan. Tanpa perlu sebuah kajian akademik, permintaan parkir berlangganan langsung dieksekusi menjadi produk hukum yang disahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

“Itu dari Dishub Kota Medan. Tidak perlu kajian akademik,” ungkapnya yang langsung disambut sorakan masyarakat karena merasa miris mendapat jawaban ngawur tersebut.

Bahkan, selain tidak melakukan eksaminasi dan memberitahukan rencana penerbitan perwal tersebut pada DPRD Medan, Albert Yasokhi Lase ngotot bahwa regulasi yang tercipta tanpa berlandaskan Perda itu tidak dapat dibatalkan kecuali diminta oleh Dishub Kota Medan.

Sementara itu, Lingkar Indonesia menganggap pernyataan Albert Yasokhi Lase itu sangat memalukan.

Dijelaskannya, tahapan pembuatan perwal bukanlah seperti yang diutarakan perwakilan biro hukum Pemko Medan itu.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Andryan SH, MH yang hadir di RDP itu menegaskan bahwa perwal itu cacat substansi dan prosedur.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak mengatakan, seharusnya Perwal itu diharmonisasi melalui Menkumham dan setelah itu dibahas di Pansus.

‘Ini yang tidak dilakukan Dishub Medan sehingga membuat kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dasar hukumnya gak jelas,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik menegaskan, DPRD Medan mendukung jika kebijakan yang sesuai ketentuan hukum untuk menggali PAD.

Namun, kata Haris, apa dasarnya yang awalnya konvensional kenapa berubah menjadi berlangganan.

“Bahkan DPRD dibilang sudah ketok Perwal itu. Seolah-olah kami dianggap tidur. Kami ini tidak ada gigi mundurnya,” tukasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Biro Hukum “Tersudut”DPRD KisruhParkir BerlanggananRDP
Berita sebelumnya

Gandeng SMA Negeri 4 Medan, DJP Sumut I Gelar Pajak Bertutur 2024

Berita selanjutnya

Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd