Medan, POL | Ketua DPRD Medan ‘Usir’ Wartawan yang melakukan peliputan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan Tahun Anggaran 2018 dari ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Rabu (3/7/2019).
Datang terlambat dengan alasan baru melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jakarta, saat membuka rapat pembahasan LPj Walikota Medan yang hanya dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Henry Jhon menyebutkan bahwa pembahasan tersebut tertutup dari yang tidak berkepentingan.
Sontak, sejumlah wartawan yang ada di ruangan tersebut pun bergegas meninggalkan ruang Banggar. “Katanya tertutup, ya keluarlah kita, “sebut salah seorang wartawan.
Diketahui, rapat pembahasan LPj TA 2018 akan dibahas oleh anggota DPRD yang masuk dalam Badan Anggaran (Banggar).
Hal itu membuat Fraksi PAN bakal ancam untuk Walk Out dan tidak akan ikut dalam pembahasan.
Ketua Fraksi PAN, HT Bahrumsyah menilai bahwa pimpinan DPRD Kota Medan untuk mengevaluasi pembahasan LPj oleh Banggar. Sebab, hal ini melanggar Tata Tertib (Tatib).
“Berdasarkan Tatib DPRD Kota Medan, Pasal 56 ayat 1 sampai 5 menyatakan Banggar tidak memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda. Lebih khusus, Banggar tidak memiliki tugas membahas LPj,” tulis FPAN dalam suratnya yang diterima wartawan, Rabu (3/7/2019.)
Dalam surat Nomor 162/FPAN/DPRD-M/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019 itu juga disebutkan Pasal 50 menyatakan Komisi mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda dan Rancangan Khusus DPRD.
Kemudian, Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pansus adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal khusus tertentu. Pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa Pansus yang bersifat tidak tetap.
Selanjutnya, Pasal 48 menyebutkan pembahasan LPj dapat dilakukan oleh Pansus yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota.
Banmus tidak berwenang menyusun jadwal secara detail kegiatan alat kelengkapan DPRD Kota Medan, apalagi jadwal pemanggilan para SKPD yang berkaitan dengan pembahasan LPj.
“Tugas menyusun jadwal dan pemanggilan para SKPD berkaitan dengan pembahasan LPj dilakukan oleh Komisi atau Pansus yang dibentuk,” tulis surat yang ditandatangani Ketua FPAN, Bahrumsyah dan Sekretaris Kuat Surbakti itu.
Berdasarkan Tatib diatas, FPAN minta agar setiap kebijakan DPRD Kota Medan yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda agar dilakukan berdasarkan ketentuan Tatib yang ada, sehingga produk hukum yang akan dikeluarkan DPRD Kota Medan tidak cacat hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kepada pimpinan DPRD diminta pembahasan LPj Pemko Medan TA 2018 agar dilakukan oleh Pansus,” pinta FPAN dalam surat itu.
Gugat
Terpisah Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan pihaknya akan melakukan Walk Out (WO) jika Banggar tetap melakukan pembahasan LPj.
“Kita akan surati Pemprovsu agar meneliti ulang hasil pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar. Kita juga akan gugat hasil pembahasan itu,” tegas Bahrumsyah.
Sepanjang perjalanan DPRD, sebut Bahrumsyah, tidak pernah pembahasan LPj dilakukan oleh Banggar. “Biasanya pembahasan itu dilakukan oleh Pansus atau Komisi. Kalau nanti anggota Pansus diisi mayoritas anggota Banggar, itu lain persoalan. Banggar itu tugasnya hanya membahas KUA-PPAS dan bukan membahas produk hukum. LPj ini kan Perda,” katanya.
Jika nanti pembahasan tetap dilakukan oleh Banggar, tegas Bahrumsyah, maka hasil pembahasan cacat hukum. “Janganlah kita melakukan sesuatu ataupun membenarkan yang salah,” ucapnya.
Bahrumsyah menyatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan dalam hal ini. Pertama pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar dan kedua pemanggilan para SKPD oleh Banmus. “Apa dasar Banmua yang menyusun jadwal dan melakukan pemanggilan para SKPD,” tanya Bahrumsyah. (POL/lin)







