• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Rusdi Sinuraya Cs Pedagang Sujud Syukur, Humas APPSINDO: “Pemko Diminta Segera Kembalikan Jabatan Dirut PD Pasar”

Editor: Editor
Sabtu, 16 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 16 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dikabulkannya gugatan Dirut PD Pasar Kota Medan melawan Plt Walikota Medan dengan Nomor : 11/G/2020/PTUN.MDN membuat para pedagang dan Asosiasi pedagang Pasar di Kota Medan mengucapkan sujud sukur, Sabtu (16/5/2020).

Hal ini dilakukan para pedagang dikarenakan meyakini kinerja Rusdi Sinuraya dapat membenahi dan membangun pasar-pasar yang ada di Kota Medan sehingga para pedagang sejahtera. Hal ini juga terbukti selama Rusdi menjabat, PAD dari PD Pasar Kota Medan terus meningkat.

“Kami merasa senang dan sujud sukur atas dikabulkannya gugatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yaitu Rusdi Sinuraya melawan Plt Walikota Medan, Akhtar Nasution. Kami berharap putusan ini dijalankan oleh Pemko Medan untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya ke jabatan semula dan kedudukan semula, ” ujar Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvysahari, Sabtu (16/5/2020).

Dedi menambahkan, kembalinya Rusdi Sinuraya dan 2 Direksi lainnya merupakan hal yang sangat menggembirakan dikarenakan dapat membenahi dan membangun pasar-pasar yang ada di Kota Medan.

“Selama menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan, para pedagang merasakan bertambahnya penghasilan dikarenakan Pasar tempatnya berjualan semakin baik dan diminati masyarakat, selain bersih, fasilitas lainnya pun semakin maksimal, ” terangnya.

Lalu, Dedi berharap Pemko Medan harus sesegera mungkin mengembalikan harkat dan martabat serta jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota yang diambil secara paksa.

“Aparat hukum seperti Kepolisian harus mengamankan dan mengawal perintah hukum dari PTUN Medan, karena ini perintah hukum dan bukan lagi sekedar himbauan dari pengadilan. Kami juga berharap Pemko Medan menindak lanjuti perintah pengadilan, jangan mengartikan sendiri perintah hukum dengan mementingkan ego, namun ini kepentingan umum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami dari APPSINDO akan mengawal hasil putusan PTUN Medan ini, ” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Seluruh petitum dalam gugatan nomor 11/G/2020/PTUN.MDN itu dikabulkan PTUN Medan. Dalam perkara ini, Rusdi Sinuraya bersama Yohni Anwar dan Arifin Rambe menggungat Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kembalikan Jabatan
Berita sebelumnya

Hasil Kunjungan Bersama Ketua Yayasan Parade Guru Taput ke SMKN 1 Pagaran, Meskipun Lokasi Sekolah di Kampung Tapi Jangan “Kampungan”

Berita selanjutnya

Iptu Agus Sucipto Salurkan Bantuan Kapolres Asahan Kepada Warga Kurang Mampu di Sijabut Teratai

TERBARU

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd