Medan, POL | Polsek Medan Area melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro bersama 3 Pilar yang dipimpin langsung Pawas Polsek Medan Area, Iptu Surya Prayitna SH MH, Senin (05/04/2021).
Panit Reskrim, Iptu Surya Prayitna SH, MH, mengatakan, kegiatan Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro dilaksanakan dari pasar Ramai yang berada di Jalan Thamrin, kemudian menuju ke lokasi Pasar Akik Jalan Kapten Jumhana, dan lanjut lagi ke pasar Sukaramai yang berada di Jalan AR Hakim.
Lanjut Surya, para pedagang pasar harus wajib mematuhi prokes yaitu memakai masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan agar memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, ujarnya kepada awak media.
Surya juga menambahkan dia baru pertama kali bertugas di wilayah hukum polsek Medan Area sudah melihat yang tidak memakai masker ada sekira 30 orang, kerumunan atau tidak jaga jarak berjumlah sekira 30 orang.
” Iya saya baru pertama bertugas di Polsek Medan Area ini, di masa pandemi covid-19 saya melihat masih banyak warga yang tidak mematuhi prokes,” ujarnya.
Akhir kunjungannya ke berbagai pasar, yang akrab disapa Surya pelor ini berpesan kepada pedagang agar bisa menjaga jarak dari pembeli supaya terhindar dari penyebaran virus covid-19
pungkasnya. (cos)