Labuhanbatu, POL | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima penghargaan Komisi Informasi (KI) Award 2024 dari Komisi Informasi Publik Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro no 3 Medan, Senin (9/12/2024).
Komisi Informasi Award diberikan atas keaktifan dan kepatuhan pemerintah Kabupaten/kota yang dinyatakan informatif dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Dr.Drs. A. Fatoni, MSi, Kepada Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti,ST.M.Kom. disaksikan kepala KIP Sumatera Utara KH.Abdul Haris, SH, MKn, dan para Komisioner KIP pusat.
Pj. Gubernur Sumut juga menyerahkan penghargaan kepada 24 Kabupaten/kota lainya, diikuti dengan penyerahan penghargaan kategori Desa informatif, yang mana dalam hal ini salah satu Desa di Kabupaten Labuhanbatu juga mendapatkannya, yaitu Desa N4 Aek Nabara, Kecamatan Bilahulu, dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada OPD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pj. Gubsu menyampaikan, bahwa publik berhak mendapatkan informasi dan pemerintah wajib memberikan informasi demi keseimbangan dalam pengawasan roda pemerintahan menuju masyarakat yang sejahtera. Ia berharap, di masa yang akan datang akan lebih banyak lagi daerah yang ikut dan menerima penghargaan pada tahun berikutnya.
“Tidak sulit untuk mengikuti ini, cuma ada empat tahap yang harus kita penuhi jika mau ikut, pertama harus mendaftarkan diri, kedua melengkapi data dokumen, ketiga melampirkan bukti dan terakhir presentasi”, ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, KH. Abdul Haris, SH, MKn, menyampaikan apresiasi kepada OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang telah berusaha memberikan ruang keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, tata kelola informasi harus dilakukan dengan baik supaya masyarakat bisa tenang dan tidak panik, karena kalau itu tidak kita lakukan keterbukaan informasi bisa menjadi mis informasi, keterbukaan informasi mengenai tata kelola informasi pada prinsipnya diwujudkan penyediaan dan pemberian data informasi publik dengan menggunakan pendekatan sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru.
Di kesempatan yang sama, Gede Narayana, SE, M.Si, Komisi Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat mengatakan, KIP merupakan lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
Komisi Informasi menyusun dan menetapkan standar layanan informasi lalu menyelesaikan sidang informasi dengan mediasi publik, Komisi Informasi Publik (KIP) didirikan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan efisien, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Hadir pada kegiatan tersebut, Para kepala daerah se-sumatera Utara atau yang mewakili, Perwakilan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kejati Sumut, Pimpinan partai politik, Kepala BUMD dan BUMN. (LB1)







