• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 24 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diharapkan Tingkatkan PAD

Editor: Editor
Senin, 4 Desember 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 4 Desember 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan .

Harapan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna  Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023).

Chip petugas security DPDR Medan bersama Danru Sugiono saat menjalankan tugas sesuai SOP saat rapat paripurna berlangsung.
“Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini Peningkatan terhadap PAD Kota Medan dapat signifikan. Terutama dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal, ” katanya.

Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan  retribusi di Kota Medan.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan, ” harapnya.

Disampaikan Rudiawan Sitorus, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata Kelola Pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di Daerah, ” katanya. (POL/Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Perda PajakRetribusi Daerahtingkatkan pad
Berita sebelumnya

Bupati Nikson Nababan Lantik Sejumlah Pejabat di Pemkab Taput,  Ondo Putra Nababan Kabid Informasi Pajak dan Pendapatan

Berita selanjutnya

DPRD Imbau Warga Medan Hindari Perpecahan karena Perbedaan Pilihan

TERBARU

Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Rabu, 24 Juni 2026

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Rabu, 24 Juni 2026

Dukung Pelestarian Kearifan Lokal, Wabup Labuhanbatu Hadiri Prosesi Adat Sedekah Bumi

Rabu, 24 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd