• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perda Ketertiban Umum Disahkan, Edwin: Satpol PP Tegakkan Perda Sejalan UU yang Berlaku

Editor: Editor
Selasa, 19 Oktober 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 19 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Diharapkan dengan adanya Perda dimaksud dapat lebih tercipta rasa aman dan nyaman sehingga Kota Medan menjadi idaman semua pihak, khusus bagi masyarakat luar Kota Medan yang berkunjung di daerah ini (Kota Medan).

Pengesahan Perda itu, ditandai dengan penandatanganan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wakil Ketua Rajuddin Sagala bersama Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/10/2021).

Hadir saat paripurna pimpinan alat kelengkapan dewan, Plt Sekwan Alida dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan Perda, terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan hasil laporan pembahasan pengharmonisan terhadap Ranperda. Berikutnya pendapat akhir 8 Fraksi DPRD Medan yang sepakat menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Sebelumnya Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan pembahasan telah dilakukan 4 kali sejak 12 Januari 2021. Dan dalam pembahasan, Bapemperda juga melakukan kunjungan kerja ke DPRK Banda Aceh dan sekretariat DPR Aceh.

Dijelaskan Edwin Sugesti, pada tanggal 19 Agustus 2019 Ranperda telah disetujui bersama antara DPRD dengan Walikota Medan. Kemudian disampaikan ke Gubernur untuk difasilitasi. Namun ada bebera poin diminta dibahas kembali untuk penyempurnaan diantaranya Pasal 33 dan 34 kemudian terhadap biaya paksa dan disepakati untuk dihapus.

Pada kesempatan itu, Edwin Sugesti mengimbau Satpol PP Pemko Medan agar dalam penegakan Ranperda nantinya harus sesuai dan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BerlakuDisahkanEdwinPerdaPerda Ketertiban UmumSatpol PPUU
Berita sebelumnya

F-PAN Minta Pemko Medan Ciptakan Keamanan Atasi Keluhan Masyarakat

Berita selanjutnya

DPRD Medan dan Pemko Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd