• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemko Medan Ajukan Ranperda Tentang Inovasi Daerah

Editor: Editor
Selasa, 30 Agustus 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 30 Agustus 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap sasaran inovasi daerah dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Harapan ini disampaikan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/8/2022).

Dalam Nota Pengantar Wali Kota yang dibacakan Aulia disebutkan, bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah, ungkapnya, meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dan bentuk inovasi daerah lainnya.

Dihadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan OPD serta camat, Aulia menyampaikan kriteria inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38/2017 Pasal 6 tentang Inovasi Daerah terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

“Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah dan anggota masyarakat. Inisiatif inovasi daerah tersebut dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang selanjutnya kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah, disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah,” kata Aulia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Aulia, sangat jelas diperlukannya suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan guna mengatur tentang inovasi daerah, sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan serta penemuan inovasi yang baru. Oleh karenanya, imbuhnya, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah.

“Kami berharap semoga Ranperda tentang Inovasi Daerah dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan yang disampaikan Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Medan. Setelah itu Ketua DPRD menyampaikan nama-nama anggota DPRD Kota Medan dari masing-masing Fraksi-Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Inovasi DaerahKesejahteraan MasyarakatPemko MedanRanperda
Berita sebelumnya

Permudah Daftar HKI, Bobby Nasution Lindungi Legalitas Hasil Karya Pelaku Ekraf dan UMKM

Berita selanjutnya

PGRI Sumut Siap Kawal RUU Sisdiknas

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd