• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pendataan Harus Selektif dan Objektif Dilakukan Terhadap UMKM

Editor: Editor
Sabtu, 31 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 31 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan tahap kedua terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 untuk tahap kedua.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan telah membuka pendaftaran bantuan tahap kedua ini sejak tanggal 15 (Oktober) kemarin dan akan ditutup tanggal 25 November.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution SH, Jumat (30/10/2020) ketika dihubungi melalui telepon selularnya, meminta agar dapat mendata dan menyeleksi para pelaku UMKM binaannya secara obyektif.

“Karena jumlah pelaku UMKM sangat banyak, sedangkan yang bisa mendapatkan hanya terbatas karena adanya kuota, mau tidak mau Dinas Koperasi harus melakukan seleksi dengan objektif, apabila nanti yang mendaftar lebih dari 10 ribu pelaku UMKM,” kata Rahman.

Dijelaskan Rahman, untuk para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.

“Bisa berupa pelatihan, bantuan dalam pemasaran dan banyak hal lainnya. Bantuan ini kan dari pemerintah pusat, sedangkan pelaku UMKM di Medan tidak semua bisa mendapatkannya, maka harus ada yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mereka yang tidak mendapatkannya,” jelasnya.

Selain itu, Politisi PAN ini menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan. “Kita harapkan aturan itu harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua.

Sebab dengan begitu saja, masih banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu, jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya. (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PendataanSelektif dan ObjektifTerhadap UMKM
Berita sebelumnya

Soal Penebangan Pohon, DPRD Medan Desak DKP Ambil Tindakan Tegas

Berita selanjutnya

Pekerja Hadiri Mediasi FSPMI dengan PT. PHS Papaso 08 Oktober Tidak Dimangkirkan

TERBARU

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
Bupati dr H Asri Ludin Tambunan saat memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai spot kuliner baru di Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026). (DS)

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026

Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan

Jumat, 27 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd