Medan, POL | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung upaya pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA). Karena hal itu merupakan wujud nyata pelaksanaan pembangunan yang berbasis pemenuhan hak anak.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sabrina pada acara Pembukaan Kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA), Kamis (11/7/2019), di Ruang Rapat FL Tobing, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan.
Sekolah Ramah Anak, kata Sabrina, merupakan satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin, menghargai hak-hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan pelindungan anak di bidang pendidikan.
Dalam konteks pendidikan, kata Sabrina, perlu dipertegas lagi, bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di sekolah, atau lembaga pendidikan lainnya. “Sehingga setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Untuk itu, katanya, perlu dibangun persepsi yang sama dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak melalui mekanisme pendidikan yang ramah anak dengan menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif dan efesien, melalui peningkatan dan pengembangan potensi anak yang berpartisipasi secara aktif untuk didengar pendapatnya.
“Melalui kegiatan ini saya mintakan penyelenggara pendidikan di sekolah dapat meningkatkan pengetahuan tentang pemenuhan hak-hak anak yang bersinergi dengan forum anak daerah, agar ke depan jumlah sekolah ramah anak di Sumut meningkat,” jelasnya. (POL/W)