• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Tindak Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Editor: Editor
Senin, 19 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 19 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Tindak tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan/usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Langkah ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapak Pjs Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan, Senin (19/10/2020).

Sofyan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan terkait tidak diindahkannya protokol kesehatan sesuai SOP maupun Perwal No.27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan.

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1, jelasnya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, imbuhnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP.

“Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya seraya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020.(POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Langgar Protokol KesehatanPemko MedanTindak Pelaku Usaha
Berita sebelumnya

Konfirmasi Positif Covid-19 di Samosir Tambah 6 Kasus

Berita selanjutnya

Pemkab Langkat Gelar Rapat Evaluasi Smart City 2020

TERBARU

Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2026

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara Berkunjung ke Rumah Korban Penganiayaan dan Pembunuhan di Desa Sukarame Baru

Senin, 22 Juni 2026

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd