• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Razia Masker di Pasar Beruang

Editor: Editor
Rabu, 28 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 28 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan semakin gencar menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Kali ini, Selasa (27/10/2020) Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar razia masker di seputaran Pajak Beruang yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto No 109, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) digelar di Medan melibatkan unsur Satpol PP Kota Medan, Koramil Medan Kota, BPBD Kota Medan, Kecamatan Medan Kota serta Kelurahan Pandau Hulu 1. Dalam operasi tersebut ada sekitar 7 orang yang terjaring, diantaranya 3 orang yang kartu identitasnya ditahan serta 4 orang yang mendapatkan hukuman sosial.

Razia masker yang di mulai pukul 10.00 wib ini  terfokus kepada warga yang berada di seputaran Pasar Beruang tersebut yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah sehingga akan di lakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19.

Bagi mereka yang tidak membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas kemudian meminta pelanggar untuk push up atau membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan bagi yang membawa KTP, maka petugas akan menyita KTP pelanggar dan selanjutnya meminta pelanggar untuk mengisi formulir. Petugas kemudian meminta warga untuk mengambil KTP masing-masing di kantor Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan jadwal yang tertera pada formulir yaitu selama 3 hari penahanan. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pasar BeruangPemko MedanRazia Masker
Berita sebelumnya

Presiden Jokowi ke Humbang Hasundutan, Tinjau Food Estate dan Serahkan Sertifikat Tanah

Berita selanjutnya

Laporkan Penggelapan Dana Comunity Development GTA 54 Temui Presiden

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd