Medan, POL | Guna mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan Pemko Medan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang. Dalam Pertemuan yang digelar secara virtual ini dibahas berbagai langkah dan masukan agar Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan segera terwujud.
Rapat koordinasi ini diikuti Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE dari ruangan Command Center, Kantor Wali Kota, Jumat (23/4). Hadir juga sejumlah Pimpinan OPD terkait diantaranya Kadis PKPPR Benny Iskandar ST, Kadis Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval SSTP MAP dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi.
Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang yang juga merupakan Wakil Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan dasar pembentukan BPK2L ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya di pasal 47. Kemudian pemerintah kota dapat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.
“Dalam Perwal tersebut nantinya akan diatur terkait ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Selain itu juga diatur terkait Organisasi, tata kerja dan pembiayaan,” katanya.
Dijelaskan Hevearita, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Selain itu untuk tupoksi, BPK2L berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian dan Wasdal.
“Kedudukan BPK2L adalah memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Kemudian memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan. Selain itu memberikan masukan dan arahan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. BPK2L juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan dan Capacity Building serta Sosialisasi,” ungkapnya.
Kemudian dijelaskan Hevearita, dalam proses Pemilihan keanggotaan badan pengelola, Pemerintah Kota harus melibatkan unsur masyarakat khususnya pemilik gedung di kawasan kota lama, Praktisi, swasta, OPD, Dewan dan akademisi. Selain itu dalam BPK2L, juga harus ada keanggotaan Dewan Penasehat yang terdiri dari Wali Kota, Forkopimda, Praktisi dan OPD.
“Kriteria keanggotaan dalam BPK2L harus yang memahami tentang cagar budaya, memiliki Sense of Belonging terhadap kawasan cagar budaya dan bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama,” Jelas Ketua BPK2L Semarang.
Hevearita juga menjelaskan dalam pembentukan BPK2L juga harus menyiapkan Implementasi fisik diantaranya melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kota lama kesawan dan Surat Keputusan (SK) penetapan kota lama Kesawan sebagai peringkat lokal.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPK2L Semarang yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemko Medan guna mempercepat pembentukan BPK2L Kesawan. Menurut Aulia, Pemko Medan berkomitmen menjadikan kawasan kota lama kesawan Medan sebagai cagar budaya yang berkelanjutan dan menciptakan citra dan karakteristik kawasan.
“Pertemuan ini sangat membantu Pemko Medan dalam mempercepat terealisasinya kawasan inti bersejarah kota lama kesawan. Tentunya kami masih harus banyak belajar dari Pemerintah Kota Semarang yang telah terlebih dahulu memiliki BPK2L Semarang dan sudah berpengalaman dalam hal ini,” kata Wakil Wali Kota. (POL/balyan)