Medan, POL | Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya menurunkan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karenanya, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diijinkan untuk beroperasi turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Pengawasan ketat penerapan prokes antara lain dilakukan di pasar- pasar Tradisional yang berada dibawah naungan PD Pasar Kota Medan, Senin (24/5/2021), di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
Kepala BPBD Arjuna Sembiring saat apel di lapangan sebelum melakukan Pengawasan mengungkapkan, Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.
“Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus terapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” katanya.
Menurut Arjuna, secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.
“Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua kedepan diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selanjutnya Petugas Satgas Covid-19 melakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam Patroli tersebut masih ada ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker.
Kemudian oleh petugas masyarakat yang tidak menerapkan Prokes diberikan teguran dan penjelasan tentang pentingnya untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan ketika beraktifitas agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19. Selain itu petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan petugas Satgas Covid-19 Pemko Medan agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi Pandemi dan sebagai upaya untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Selain Pasar Tradisional, di malam harinya Petugas Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan ke tempat Pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf). Hal ini guna memastikan pelaksanaan Penerapan PPKM Mikro dan Protokol Kesehatan. (POL/COS)