• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 3 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Imbau PK5 Jalan Pematang Pasir Taati Peraturan

Editor: Editor
Jumat, 6 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 6 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memberikan sosialisasi sekaligus mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima (PK5) yang ada di Kota Medan untuk menaati peraturan dengan tidak berjualan di atas parit dan di bahu jalan (trotoar). Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat  membuat Kota Medan menjadi lebih berestetika, yang lebih rapi pada akhirnya membuat masyarakat Marelan menjadi lebih nyaman.

Imbauan ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan diwakili Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap saat melakukan sosialisasi kepada para PK5 yang berada di seputaran Jalan Pematang Pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Jumat (6/11/2020).

Sebelum melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para PK5, puluhan personil Satpol PP Kota Medan terlebih dahulu berkumpul di Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir Jalan Kawat No 7, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Kemudian para personil langsung bergegas menuju lokasi sosialisasi.

Usai melakukan sosialisasi Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengimbau kepada para PK5 dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan yaitu tidak berjualan di atas parit dan di bahu jalan (trotoar).

“Terkait penertiban di Jalan Pematang Pasir terjadi sedikit miskomunikasi. Jadi saat ini belum melakukan penertiban, masih melakukan sosialisasi. Seharusnya penertiban tadi menggunakan alat berat, karena kalau kita lakukan manual tidak selesai dan takutnya menimbulkan masalah baru. Jadi kami akan menjadwalkan kembali secepatnya untuk melakukan penertiban di jalan tersebut,” jelas Rakhmat.

Camat Medan Deli Fery Suheri mengungkapkan penertiban ini dilakukan karena PK5 yang berada di sekitar jalan tersebut menyalahi aturan yakni menggunakan badan jalan dan berada di atas parit. Sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya dan menyebabkan kemacetan. Oleh sebab itu, tambah Fery, Kecamatan Medan Deli meminta bantuan kepada Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan PK5 tersebut. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Imbau PK5Pematang PasirPemko MedanTaati Peraturan
Berita sebelumnya

Mulai 6 Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Berita selanjutnya

Pjs Bupati Sidak Prokes ke Pasar Gelugur Rantauprapat

TERBARU

Aksi Wali Kota Medan Padel Bersama Pemuda Lintas Agama, Menjaga Kesehatan Jasmani dan Rohani

Senin, 3 November 2025

Pesta Gotilon, Rico Waas Disambut Antusias dan Disematkan Ulos Jemaat Gereja HKBP Perumnas Simalingkar

Senin, 3 November 2025

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Senin, 3 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd