Medan, POL | Pemko Medan membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kota Medan untuk membantu para penyandang disabilitas agar mendapatkan jaminan pekerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/3/2023), mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengambil sebuah kebijakan dengan membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD). Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menginginkan agar penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.
“Pembentukan Tim Unit Layanan Disabilitas ini berdasarkan SK Wali Kota Medan No 800./01.K tentang Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan. Kemudian kita menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK No 560/DISNAKER/1155 tentang Penunjukan Personil Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan.”kata Illyan Chandra Simbolon.
Dikatakan Illyan Chandra Simbolon lagi, Tim ini memiliki tugas pokok melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik itu dalam proses rekrutmen hingga penempatan kerja serta juga melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam memenuhi kompetensinya.
“Jadi tim ini memiliki tugas melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik dalam proses rekrutmen, dan penempatan, lalu juga memberikan informasi dan melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam hal memenuhi kompetensinya melalui pelatihan.” Ujar Illyan Chandra Simbolon. (POL/REL)