• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 21 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Editor
Kamis, 30 Januari 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 30 Januari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau
Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).

Di sela-sela peninjauan itu Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan ini Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen.

“Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” tambahnya seraya mengatakan Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.

Wali Kota mengungkapkan operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.

Dalam peninjauan yang diikuti antara lain oleh Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut itu, Bobby Nasution ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.

Dalam operasi yang berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.

Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. (Laid)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 66 PersenOpsen PajakPajak Kendaraan Bermotor.Pemko Medan
Berita sebelumnya

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Pembobol Alfamidi di Rantauprapat

Berita selanjutnya

Nasip Simbolon Dilantik Jadi Ketua DPRD Samosir

TERBARU

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Minggu, 20 September 2026

Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judol

Minggu, 20 September 2026

Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Minggu, 20 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd