• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KTR Ditetapkan Untuk Turunkan Angka Kematian

Editor: Suganda
Senin, 27 Mei 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Senin, 27 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Guna menurunkan angka kematian keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor. 3 Tahun 2014 di Medan perlu didukung berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan perda KTR masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.

Untuk mendukung tegaknya perda KTR, anggota DPRD Medan, Drs. Hendrik Sitompul,  MM dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Mataram Medan, mengajak generasi muda untuk ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya perda ini.

“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkap Hendrik dalam sosialisasinya, Sabtu (25/5/2019).

Dikatakannya, perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” urainya.

Politisi Partai Demokrat Kota Medan ini juga meminta, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi, untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. (POL/Iin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KTR Ditetapkan
Berita sebelumnya

Bupati Sergai Sidak Sejumlah Pasar dan Swalayan

Berita selanjutnya

Wali Kota Ajak Warga Medan Johor Dukung Pembangunan

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd