Medan, POL | Guna menurunkan angka kematian keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor. 3 Tahun 2014 di Medan perlu didukung berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan perda KTR masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.
Untuk mendukung tegaknya perda KTR, anggota DPRD Medan, Drs. Hendrik Sitompul, MM dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Mataram Medan, mengajak generasi muda untuk ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya perda ini.
“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkap Hendrik dalam sosialisasinya, Sabtu (25/5/2019).
Dikatakannya, perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” urainya.
Politisi Partai Demokrat Kota Medan ini juga meminta, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi, untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. (POL/Iin)







