• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi IV DPRD Medan: Selamatkan PAD dan Tindak Tegas Bangunan Bermasalah

Editor: Editor
Jumat, 2 Mei 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 2 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta tindak tegas 3 unit bangunan berlantai 3 yang terletak di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggara Garis Ssmpadan Bangunan (GSB) dan roilen.

“Kita minta Satpol PP bongkar itu bangunan tanpa izin karena berdiri dilokasi larangan. Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi efek jera,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH Jumat (2/5/2025).

Paul pun mengaku heran, bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung. “Kemana petugas pengawasan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan kok ada pembiaran,” sebut Paul.

Paul mendorong Satpol PP agar bertindak tegas membongkar atau menyegel bangunan dengan secepatnya. Karena pemilik berusaha kucing kucingan menyelesaikan bangunan kendati tanpa izin.

“Maka harus diawasi dan minta pemilik mengurus izin sesuai ketentuan. Kita selalu mengalami kebocoran PAD yang cukup besar dan kedepan harus kita maksimalkan,” ungkap Paul.

Ditambahkan Paul tindakan tegas kepada pemilik bangunan tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perlu dilakukan.

Sebab, mereka (pemilik) tidak taat aturan. Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bangunan BermasalahKomisi IVSelamatkan PADTindak
Berita sebelumnya

DPRD Harap Hardiknas Momentum Tingkatkan Mutu dan Pemerataan Pendidikan

Berita selanjutnya

Isu Pungli Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Langkat Berita Hoax

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd