Medan, POL | Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Afif Abdillah mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan agar membuat peraturan tarif baru angkutan kota (angkot) terkait kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo, Sabtu (03/09/2022) lalu.
“Semestinya, Dishub sudah membuat aturan baru terkait tarif angkot dan jangan muncul persoalan baru di tengah-tengah masyarakat,” kata Afif Abdillah melalui telepon selularnya, Rabu (07/09/2022).
Disebutkannya, Komisi III sangat heran kenapa Dishub hingga saat ini belum juga menentukan harga tarif angkot yang baru. Sementara, hampir sepekan pemerintah telah memberlakukan harga baru BBM. “Kita sama-sama tahu bahwa jika harga BBM naik otomatis semua berdampak (misalnya jasa transportasi) ikut naik juga untuk menyesuaikan kebijakan baru pemerintah tersebut. Untuk itu, pemerintah daerah harus membuat kebijakan atas naiknya BBM tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, Komisi III sebelumnya telah memikirkan antisispasi sebelum pemerintah mengumumkan atas kenaikan harga BBM. Dan Komisi III juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi membahas soal rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
“Kita sudah memikirkan antisipasi dampak jika pemerintah menaikkan harga BBM. Kita juga tidak mau dampak naiknya harga BBM membuat kepanikan masyarakat. Makanya, kita jauh hari mengajak instansi terkait dalam hal ini untuk memikirkannya jangan sampai kepanikan ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” sebut Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini.
Masih katanya, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan OPD yang terlibat dalam hal ini duduk bersama bagaimana memikirkan dampak kenaikan harga BBM, sehingga masyarakat tidak terlalu panik dengan kondisi seperti ini.”Jangan sampai masalah kenaikan harga BBM sekarang ini digiring ke ranah politik. Apalagi, agenda besar yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 boleh dibilang sudah di depan mata,” katanya.
Namun, ketika disinggung soal kebijakan Organda Kota Medan menaikkan tarif angkot, politisi Nasdem ini mengatakan, kebijakan Organda itu merupakan suatu penyesuaian saja atas kenaikan harga BBM. Sebab, lanjut Afif, Organda mungkin melakukan itu karena acuan atau pedoman atas tarif baru angkot yang resmi dari pemerintah daerah belum ada.
“Jadi kita pun tidak bisa menyalahkan pihak Organda atas kebijakannya itu. Kalau tidak disesuaikan mungkin angkot tidak beroperasi sementara mereka memiliki keluarga dan perlu makan, sekolah dan sebagainya jadi secara kemanusiaan sah-sah saja dinaikkan. Tapi, Organda harus menunggu peraturan resmi dari pemerintah daerah soal kenaikan tarif angkot,” ujar Afif. (POL/isvan)