• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi II DPRD Medan Segera Panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Editor: Editor
Kamis, 11 Januari 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 11 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Adanya pemberitaan di media oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan dengan dugaan manipulasi data menjadi perhatian serius DPRD Medan.

Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST yang membidangi Komisi pendidikan mengaku sangat menyayangkan jika penyalagunaan data dilakukan oknum operator guna mendapatkat P3K karena sudah mencederai citra dunia pendidikan.

“DPRD Medan akan panggil mereka (Red-tenaga operator, Kepsek dan Disdikbud). Pemanggilan dilakukan minta klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” ungkap Sudari  kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Sudari, tindakan operator sangat merugikan formasi guru kelas yang benar benar mengajar namun terganjal masuk P3K. Sementara formasi untuk operator belum ada penerimaan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan yang beredar, seorang oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.

Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K. Kuat dugaan penyalagunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.

Akibat perbuatan oknum operator memgganti data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi guru kelas, tentu merugikan para guru kelas yang benar benar masuk mengajar yang akhirnya tergusur kelulusan P3K.

Informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas. ***

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dinas PendidikanKebudayaanKomisi IISegera Panggil
Berita sebelumnya

PRD Medan–Polres Belawan Sepakat Ciptakan Suasana Kondusif

Berita selanjutnya

Terkait Dugaan Manipulasi Data, DPRD Medan: Tidak Bisa Ditolerir

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd