• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi I DPRD Medan Desak Tuntaskan Laporan Korban oknum Aparat

Editor: Editor
Sabtu, 19 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 19 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi I DPRD Medan mendesak tuntaskan laporan korban oknum polisi yang menjadi beking rentenir yang sudah viral di Kota Medan.

”Tindakan oknum polisi yang kita duga menjadi beking rentenir sangat kita sayangkan.Dan ini tidak sejalan dengan program kerja utama Kapolri untuk melakukan pembenahan ditubuh Polri,” ucap Habiburrahman Sinuraya, Sekretaris Komisi I DPRD Medan kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Habiburrahman mengatakan, siapa pun sudah tahu bagaimana sosok Kapolri, Jenderal Listyo Sigit yang berupaya menjadi Polri profesional lewat program utama yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan yang selaras dengan program Kapoldasu Bapak Panca Putra Simanjuntak.

Politisi NasDem mendesak pihak kepolisian agar seluruh laporan korban bisa dituntaskan. ”Sekarang bukan lagi hukum rimba, jika memang ada persoalan bisa dilakukan langkah-langkah terbaik atau pun solusi sesuai koridor hukum. Jadi, kita mendesak kepada jajaran petinggi Polri menindak lanjuti persoalan ini agar jangan ada lagi tindakan semena-mena kepada masyarakat sipil ,” tegas Habiburrahman.

Ia mengatakan, dalam undang-undang Kepolisian No 2 /Tahun 2002 Pasal 1 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa aparat kepolisian wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

”Juga dalam aturan peraturan pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri sudah sangat jelas ada larangan pada bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi penagih piutang. Ini harus dipahami bersama ini,” ucapnya seraya menambahkan dalam hal ini telah terjadi pelanggaran.

”Tapi bagaimana pun ini wewenang penuh dari petinggi kepolisian agar bisa serius menangani persoalan ini,” katanya.

Menurut Habiburrahman, pihaknya saat ini mengetahui laporan korban sudah dilimpahkan kepada pihak Polsekta Medan Baru.

”Kita sudah mendapatkan laporan langsung dari korban yang juga diketahui sebagai wartawan. Dimana, korban sudah membuat laporan untuk persoalan kode etik profesi sudah dilaporkan ke Poldasu yang juga sudah ditangani pihak Polres Deli Serdang.Dan laporan lainnya sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan, tapi kini sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Baru,” kata Habiburrahman. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanKomisi IKorbanLaporanoknum AparatTuntaskan
Berita sebelumnya

Aksi Cowboy Menewaskan Seorang Wartawan di Simalungun

Berita selanjutnya

SPBU Jalan Sudirman Ujung Dilaporkan Terkait Perizinan

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd