• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KI Ragukan Jawaban KPU Sumut Soal Iklan Kampanye

Editor: Suganda
Senin, 29 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Senin, 29 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis sidang sengketa ajudikasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara terkesan meragukan jawaban Zulham Sori Nasution selaku utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang seluruhnya senilai Rp3.8 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon di gedung KI Sumut di Medan, Jumat (26/4).

Menanggapi pertanyaan Majelis KI Sumut mengenai siapa pejabat yang berwewenang memutuskan nama-nama perusahaan media yang dinilai layak mendapat iklan kampanye Pemilu 2019, Zulham yang juga selaku pejabat pengadaan di KPU Sumut mengaku dirinya memiliki otoritas tersebut.

Sementara Komisioner KPU Sumut Ira Wirtati yang juga hadir dalam sidang tersebut membenarkan bahwa Zulham yang bertanggungjawab dan mengeluarkan keputusan atas penetapan nama-nama perusahaan yang dinilai layak mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang dananya bersumber dari APBN.

Sebab kata Ira, kewenangan menetapkan nama-nama perusahaan media yang mendapat dana iklan lewat menunjukan langsung sepenuhnya diserahkan kepada Pokja Pemilihan KPU Sumut yang diketuai Zulham Sori Nasution.

“Dalam rapat rutin biasa yang dihadiri para komisioner dan pejabat KPU Sumut lainnya beberapa waktu lalu, sama sekali tidak ada ditetapkan nama-nama perusahaan yang mendapatkan iklan,” paparnya.

Mencermati jawaban dua orang utusan KPU Sumut tersebut, pimpinan dan anggota Majelis KI Sumut mengaku heran terhadap proses pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu 2019 oleh KPU Sumut.

“Dalam konteks keterbukaan informasi, pihak KPU Sumut seharusnya mengumumkan kepada publik apa parameter menetapkan nama-nama perusahaan media yang dinilai layak mendapatkan iklan Pemilu 2019,” kata Robinson.

Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi secara transparan mengenai standar dan parameter yang diberlakukan KPU Sumut sebelum menetapkan nama-nama perusahaan media yang dianggap berhak mendapat iklan kampanye tersebut.

Robinson menegaskan keterbukaan informasi seputar pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu berhak diketahui publik, sebagaimana yang diajukan oleh tiga orang pemohon yakni, Joko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni. (POL/Isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KI Ragukan
Berita sebelumnya

Dekrasnada Medan Bawa Kerajinan Terbaik di INACRAFT 2019

Berita selanjutnya

Harga Cabai Merah di Sibolga Turun

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd