Medan, POL | Ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar mendesak Plt Walikota Medan Ahyar Nasution untuk mentaati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kita berharap kepada Plt Walikota Medan Ahyar Nasution, harus legowo dengan keputusan PTUN Medan,” tegas Salfimi Umar di Medan, Kamis (30/1/2020).
Salfimi Umar mengatakan, di mata hukum semua warga negara sama kedudukannya, baik itu masyarakat maupun pejabat setempat. Karenanya sebagai warga negara yang baik, semua harus tunduk dengan hukum.
Ia juga menyayangkan atas kericuhan pengusiran Dirut PD. Pasar Medan Drs. Rusdi Sinuraya, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (27/1/2020).
Seharusnya, Satpol PP tidak boleh menarik paksa Rusdi Sinuraya dari kantor PD. Pasar Jalan Razak Medan. Apalagi sudah ada penetapan PTUN Medan yang menyatakan penundaan pemberhentian Dirut PD.Pasar Medan.
Menurut Salfimi Umar, tindakan itu amat memalukan dan tidak mencerminkan aparatur pemerintahan yang baik dalam menjalankan tugas. Karenanya seluruh pihak harus menghormati keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan, Plt Walikota Medan Ahyar Nasution untuk segera mengembalikan fungsi dan tanggung jawab Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD.Pasar Kota Medan, sesuai dengan penetapan PTUN Medan.
Salfimi mengingatkan, jangan karena suka atau tidak suka, dapat memberhentikan Rusdi Sinuraya dengan begitu saja. Keras dugaan, kalau Plt Walikota Medan Ahyar Nasution tidak mentaati keputusan PTUN itu karena sudah merasa kebal hukum.
“Plt Wali Kota da Sekda selaku Ketua Badan Pengawas jangan arogan dan sewenang-wenang. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat. Malulah kita kepada masyarakat Medan mempertontonkan hal seperti itu,” katanya. (POL/isvan)







