• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Warga Ransel Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Saat Bermain Judol di Warnet 

Editor: Editor
Kamis, 5 Maret 2026
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 5 Maret 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | BH (34) warga Rantau Selatan (Ransel) dismankan petugas Polres Labuhanbatu saat sedang bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat, Senin (5/3/2026).

Padahal hampir setiap warkop atau cafe banyak warga santai sambil bermain judol di sekitaran Kota Rantauprapat.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal saat personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online di wilayah tersebut.

Saat berada di lokasi pada tanggal (2/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang tengah bermain judi online melalui situs H03 pada komputer nomor 09 di Warnet 88. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu catatan yang berisi user name dan password aplikasi judi H03.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. (Arman Sir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bermain JudolDiamankanReskrim Polres LabuhanbatuWargaWarnet
Berita sebelumnya

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

TERBARU

Warga Ransel Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Saat Bermain Judol di Warnet 

Kamis, 5 Maret 2026

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd