• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda No3/2014 Tentang KTR, Tim Monitoring Tak Bekerja Efektif Tegakkan Perda

Editor: Editor
Minggu, 27 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 27 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga Meminta Pemko Medan lebih serius menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR di Kota Medan.

Sebab 7 tahun sudah diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR Kota Medan, Namun realitanya masih jauh panggang dari api. Larangan merokok di tempat tempat umum yang sudah di tentukan sebagai KTR kota Medan tetap saja dilanggar tanpa ada tindakan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR Kota Medan, Sabtu (26/06/2021) di Rumah Juang Jalan Menteng Raya No. 379 Kota Medan.

Ihwan Ritonga mengatakan, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya sudah ditetapkan sebagai KTR.

“Namun, larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan Perda No.3 Tahun 2014 sebagai KTR, tetap saja dilanggar,” sebut politisi muda Partai Gerindra ini.

Padahal, berdasarkan perda  tersebut, tempat khusus merokok (TKM) pun wajib ada di semua tempat kerja dan fasilitas umum. Dananya bisa diambil dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Malahan, pada rapat pembahasan RAPBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016, Dinkes Medan menganggarkan Rp 600 juta untuk membangun 20 TKM di fasilitas umum dan beberapa mal.

Sedihnya lagi,  sebut Ihwan Ritonga, kini semakin banyak anak dan remaja yang bebas merokok karena begitu mudah untuk mendapatkannya. Sudah jadi pemandangan biasa siswa   masih dengan seragamnya sepulang sekolah langsung menuju kios kecil untuk membeli rokok.

Karenanya ia berharap warga dan pihak terkait, terutama dari jajaran Pemko Medan untuk dapat berperan aktif dalam menegakkan Perda Kawasan tanpa Rokok  sebagai salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kita meminta Pemko Medan untuk lebih serius menerapkan perda KTR di Kota Medan karena Tim monitoring atau tim pemantau KTR terlihat tidak bekerja efektif untuk menegakkan Perda,” kata Ihwan Ritonga. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: EfektifIhwan RitongaKTRPerda No3/2014Tegakkan Perdatim monitoring
Berita sebelumnya

HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Samosir Gelar Vaksinasi Covid-19 di 14 Lokasi 

Berita selanjutnya

Kapolsek Medan Helvetia Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi dan Masyarakat Peduli

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd