Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE mengaku prihatin sekaligus menaruh perhatian terhadap nasib anak yatim piatu di Kota Medan yang merupakan korban dari pandemi covid-19.
“Anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia disebabkan terpapar covid-19 ini, harus mendapatkan pendidikan layak, pemerintah harus menjamin pendidikan mereka hingga jenjang perguruan tinggi,” kata Ihwan Ritonga di Medan, Senin (23/8/2021).
Selain itu, sebutnya lagi, mereka juga harus diberi jaminan kesehatan dan hak asuh yang baik, Karena anak-anak itu merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan, sehingga masa depan mereka juga harus diperjuangkan.
Karena itu Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu mendorong Wali Kota Medan Bobby Nasution, supaya dapat memberikan perhatian khusus terhadap anak yatim piatu di Kota Medan yang orang tuanya korban covid-19.
“Kita dorong Wali Kota Medan Bobby Nasution supaya segera mendata korban Covid 19 hingga perhatian khusus terhadap masa depan mereka,” harap Ihwan Ritonga.
Disampaikan Ihwan, melalui Kepling supaya update melakukan pendataan korban Covid 19 di lingkungannya masing masing. “Segala jenis bantuan dan akses pendidikan demi masa depan anak-anak ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah,” sambung Ihwan.
Ditambahkannya lagi, kondisi saat ini harus menjadi perhatian pemerintah karena merupakan amanat dari konstitusi yakni fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. “Jangan sampai anak yatim piatu korban Covid 19 menjadi terlantar. Pemerintah harus hadir,” sebut Ihwan.
Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya dalam peningkatan sumber daya manusia. Namun kata Ihwan, meskipun itu tanggung jawab negara, namun hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam membantu korban Covid secara kelembagaan atau perorangan.
Bahkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah menyiapkan skema bantuan bagi anak-anak yatim piatu tersebut. Risma mengaku anggaran untuk bantuan anak yatim itu sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (POL/COS)