• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Ihwan Dorong Pemko Medan Percepatan Penerapan Perda MDTA

Editor: Editor
Rabu, 2 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 2 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE mengingatkan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar secepatnya memberlakukan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA). Penerapan Perda sangat penting guna pembinaan akhlak generasi muda demi perubahan kemajuan kota Medan.

Hal itu dikatakan H Ihwan Ritonga SE kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/12/2020) di Medan. Menurut Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, menyebut kondisi saat ini telah terjadi krisis pengetahuan tentang ajaran agama terhadap generasi muda. Hal tersebut dikarenakan para orang tua yang tidak berkesempatan mengajari anaknya karena berbagai kesibukan.

“Untuk itu melalui penerapan Perda MDTA diyakini dapat membantu beban orang tua,” ujar Ihwan Ritonga.

Dikatakan Ihwan, dalam Perda MDTA mewajibkan anak anak pandai membaca dan memahami Alquran. Tentu, dengan demikian pemahaman generasi muda akan semakin tinggi tingkat religiusnya. Dengan demikian generasi muda Islam akan terhindar perbuatan maksiat dan penyalagunaan narkoba.

Disebutkan, Perda MDTA merupakan satuan pendidikan agama Islam nonformal. Bahkan kewajiban belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.

“Dterbitkannya Perda MDTA bertujuan pemberian bekal norma agama kepada peserta didik agar berkemampuan mengembangkan hidup berahklak mulia dimasa depannya,” sebut Ihwan Ritonga.

Sedangkan bagi tenaga pendidik mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dan jaminan sosial. Tenaga pendidik juga memiliki hak menggunakan sarana dan fasilitas pendidikan dalam menjalankan tugas mengajar.

Dalam Perda juga disebutkan bahwa tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dalam ilmu mendidik. Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.

Seperti Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.

Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dorong Pemko MedanIhwanPercepatan PenerapanPerda MDTA
Berita sebelumnya

Pemancing Ikan Diduga Hanyut, Ditemukan Mengapung di Sungai Asahan

Berita selanjutnya

Pagu Dananya Tidak Diketahui, Pembangunan Drainase Jalan Belimbing Kedai Ledang Dipertanyakan

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd