• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

FPKS: Pengusaha Harus Akomodir Tenaga Kerja di Sekitar Lokasi Perusahaan

Editor: Editor
Senin, 9 September 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 9 September 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendorong perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar perusahaan, salah satunya terkait penerimaan tenaga kerja yang diharapkan bisa mengakomodir mereka yang berada di lokasi sekitar perusahaan.

Harapan ini disampaikan Fraksi PKS memlui juru bicaranya, Abdul Latif Lubis saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

“PKS berharap dengan adanya perubahan perda ini, Pemerintah Kota Medan dan perusahaan dapat lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan, tentu sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan,” kata Latif.

Fraksi PKS juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. “Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut FPKS juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya.

“Sesuai Pandangan yang kami sampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya. Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan terutama dalam perjanjian kerja harus dilakukan dengan intensif sehingga potensi terhadap pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja.

“Fraksi PKS berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini,” pungkasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AkomodirFPKSPengusahaPerusahaanSekitartenaga kerja
Berita sebelumnya

Perda Perubahan Disetujui, Dewan Harap Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik

Berita selanjutnya

Dua Atlet Legenda Bakal Bawa Api Obor Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd