• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-PKS Sampaikan Catatan Terkait Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

Editor: Editor
Selasa, 11 Oktober 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 11 Oktober 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyampaikan tiga catatan penting terkait Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Irwansyah SAg SH saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (11/10/2022).

“Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sasaran Pembentukan Perangkat Daerah diarahkan untuk pelaksanaan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimana penataan kelembagaan organisasi Pemerintah Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsi perangkat Daerah, ” kata Irwansyah.

Kemudian Fraksi PKS berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas yaitu urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, Efisiensi, Efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

“Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 2. Fraksi PKS juga berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang lebih baik untuk pelaksanaan tata Kelola Pemerintah yang baik (good governance) untuk mewujudkan kesejahteraan Warga Kota Medan sesuai dengan visi misi Walikota Medan, ” katanya.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.

”Fraksi PKS berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, ” terangnya.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pembentukan Perangkat Daerah Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan diantaranya Terkait evaluasi OPD, kriteria dalam menentukan tipologi dan pemetaan jabatan.

“Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana Terkait Evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Medan saat ini ? Mohon Penjelasannya, ” kata Irwansyah.

Kemudian, Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.

“Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya ? Mohon Penjelasannya, ” katanya.

Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemerintahan Kota Medan ? mengingat apabila ranperda ini disahkan pasti akan ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. “Mohon Penjelasannya, ” pungkas Irwansyah. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: CatatanF PKSPerangkat DaerahRanperda Perubahan
Berita sebelumnya

Peringati Hari Lahir KOMPAK Kedua, Afandin Ikut Bagikan Sembako

Berita selanjutnya

F-PDIP Desak Walikota Medan Evaluasi Kinerja Pejabat dan ASN

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd